(CAKAPLAH) - Polsek Pangkalan Lesung jajaran Polres Pelalawan gencar mensosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka Lahan dengan cara membakar. Hal ini dilakukan guna menghindari kebakaran hutan dan lahan.
Sosialisasi dan patroli ke daerah rawan kebakaran hutan dan lahan ini dilaksanakan oleh Unit Kecil Lengkap (UKL) yang dipimpin oleh PS Kanit Provost BRIPKA Indra bersama 3 orang anggota lainnya, Sabtu (31/10/2020).
"Maklumat Kapolda Riau ini terus kita sosialisasikan agar masyarakat mengetahui dan mematuhi larangan membakar lahan. Karena itu dapat mengakibatkan kebakaran hutan. Tindakan membakar hutan ini mendapat sanksi pidana dan denda," ujar Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Nazaruddin SE.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, UKL yang dimiliki Polsek Pangkalan Lesung dibentuk guna selain melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau juga melakukan tindakan pemadaman apabila ada lahan terkabar. Baik terbakar karena disengaja maupun tidak disengaja.
"UKL inilah yang terlebih dahulu turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran untuk melakukan pemadaman sebelum anggota lain datang ke tempat kebakaran tersebut," kata AKP Nazaruddin.
Kapolsek menambahkan, Polri tidak akan bosan-bosan mensosialisasikan Maklumat Kapolda Riau ini kepada Masyarakat guna menghindari terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |