(CAKAPLAH) - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan kembali melakukan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, Sabtu (31/10/2020).
Kapolsek Langkalan Kuras Kompol Ahmad memimpin langsung operasi yustisi ini dan diikuti oleh Satpol PP Kecamatan Pangkalan Kuras. Mengacu kepada Peraturan Bupati Nomor: 63 Tahun 2020, dalam operasi ini akan dilakukan sosialisasi dan bagi yang kedapatan melanggar akan diberi sanksi.
"Sasaran operasi yaitu masyarakat yang tidak menggunakan masker yang berada di tempat keramaian, seperti tempat perbelanjaan, pasar dan tempat-tempat yang ramai dikunjungi masyarakat," ujarnya.
Dalam operasi yustisi kali ini terjaring 5 orang warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Mereka langsung diberikan sanksi berupa teguran lisan.
Selain itu, sasaran operasi ditujukan juga kepada pemilik usaha yang mengumpulkan orang banyak. Mereka diminta agar tetap mematuhi protokol kesehatan, menyediakan tempat pencuci tangan di depan pintu masuk tempat usaha dan mewajibkan pengunjung yang masuk agar menggunakan masker.
"Apa yang kita lakukan ini adalah upaya untuk meminimalisir dan menghambat penyebaran penularan Covid-19. Kami berharap dengan gencarnya operasi ini masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras mematuhi protokol kesehatan," cakap Kompol Ahmad.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |