PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lewat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif mengenai pendidikan Diniyah non-formal dari DPRD Kota Pekanbaru hari ini, Senin (02/11/2020) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani serta didampingi Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama.
Dari pihak eksekutif terlihat Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi, beberapa kepala dinas dan badan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru, Zulfahmi mengatakan, Perda pendidikan Diniyah non-formal ini sendiri salah satunya ada mengatur honor ataupun upah yang akan diterima oleh para guru disetiap bulannya.
"Artinya disini ada kesejahteraan dari para guru-guru ini, namun besaran upah akan diatur oleh pemerintah kota melihat kesanggupan anggaran daerah kota," ungkapnya.
Selanjutnya terkait dengan sistem guru-guru yang mengajar di MDTA maupun majelis taklim diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Walaupun mengikuti regulasi dari Kemenag, namun dinas pendidikan akan berkordinasi dengan Kemenag," jelasnya.
Selanjutnya dengan adanya Perda Diniyah non-formal ini, diharapkan para guru memiliki lisensi yang lebih tinggi dan dapat menunjang pangkat atau bisa kejenjang yang lebih tinggi
Sementara juru bica panitia khusus (pansus) Arwinda mengatakan, pengesahan Perda ini sudah melalui berbagai kajian serta pemabahasaan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami menilai bahwa selama ini memang kurang adanya perhatian terhadap pendidikan Diniyah. Maka dengan adanya Perda ini diharapkan bisa membantu persoalan pendidikan non formal yang ada di Kota Pekanbaru ini," ujar Arwinda. (Parlementaria)
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |