PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat, bantuan ini sendiri diterima oleh Pemko Pekanbaru setiap tahunnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal mengatakan besaran dari bantuan BOS tersebut sekitar Rp.100,5. miliar. Ia menjelaskan peruntukan dari dana BOS tersebut adalah untuk menggaji para guru yang berstatus honorer di Kota Pekanbaru.
"Ini sudah ada nomenklaturnya, dan besaran angkanya juga ada berdasarkan DIK. Dan tidak boleh satupun sekolah yang menggaji guru honorer dibawah Rp 1 juta, karena presentasi penggunaan dana BOS untuk gaji guru itu sudah bisa menggaji guru honorer diatas Rp 1 juta," cakapnya, Kamis (01/10/2020).
Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (non-ASN) dan harus memenuhi tiga persyaratan.
Pertama, tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019; kedua, belum mendapatkan tunjangan profesi; dan ketiga, memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
Selanjutnya politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan selain untuk menggaji guru honorer, bantuan dana BOS tersebut juga dapat digunakan untuk menunjang proses pembelajaran selama pandemi Covid-19.
"Salah satunya untuk pembelian paket internet untuk para siswa," pungkasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Kategori | : | Serantau |