PEKANBARU (CAKAPLAH) - Buntut dari pemotongan 83 batang pohon dengan berbagai jenis yang ada di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya telah memeriksa dua orang saksi.
DPRD Kota Pekanbaru menegaskan Pemko Pekanbaru melalui OPD terkait harus segera menertibkan reklame-reklame ilegal yang ada di Pekanbaru, khususnya reklame dengan jenis bando yang selama ini melintang di beberapa jalan protokol Pekanbaru.
"Itu sudah lama kita dorong agar Pemko segera melakukan penertiban, karena itu bando melintang dijalan melanggar aturan dan juga membahayakan masyarakat. Karena suda melanggar aturan OPD tidak perlu lagi menunggu instruksi dari walikota," cakap anggota DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, Rabu (21/10/2020).
Selain banyak yang ilegal, politisi PDIP ini menilai reklame yang ada di Pekanbaru ini sangat berbahaya bagi masyarakat. Ia mencontohkan bahwa banyak reklame dengan ukuran yang cukup besar berdiri dibawah kabel listrik dengan tegangan tinggi.
"Itu sangat berbahaya, kalau tidak ada izin langsung ditertibkan. Mereka (pemilik) ini hanya mementingkan pribadi dan tidak membayar pajak, tidak ada kontribusi untuk Pekanbaru. Dengan banyak reklame ini buat Pekanbaru menjadi jorok dan tidak tertata rapi," tegasnya.
Beberapa hari yang lalu, sebanyak 83 pohon yang dipotong oknum tak bertanggung jawab tersebut adalah jenis Glondokan Tiang, pohon ini pun sudah berusia sudah hampir 20 tahun. Pohon ini juga sudah memiliki tinggi 4 hingga 6 meter dan ada 48 batang yang dipotong.
Selain jenis pohon Glondokan Tiang, ada juga pohon dengan jenis Tabebuya Rosea yang baru ditanam tahun lalu. Pohon ini yang ada di sana sudah juga setinggi sekitar 4 sampai 6 meter. Ada 35 batang yang dipotong sepihak di sana.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Kategori | : | Serantau |