(CAKAPLAH) - Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di pelabuhan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, personel Polsek Kuala Kampar dan TNI turun ke lapangan melaksanakan operasi yustisi dan imbauan penerapan protokol kesehatan, Rabu (4/11/2020).
Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Kuala Kampar Iptu Hanova Siagian SH dan melibatkan 5 personel lainnya. Termasuk personel Babhinsa Koramil 15 Kuala Kampar.
"Kita juga mensosalisasikan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 tahun 2020 agar dipatuhi masyarakat. Dengan mematuhui aturan tersebut masyarakat tidak kena sanksi yang lebih berat lagi pada saat operasi yustisi nantinya," ujar Iptu Hanova Siagian.
Lebih lanjut Kapolsek Kuala Kampar mengatakan, pihaknya terus gencar mengimbau masyarakat untuk mematuhi 4M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Imbauan ini penting kita patuhi untuk menghindari kita dari paparan Covid-19,” ungkapnya.
Dalam kegiatannya, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran lisan dan tertulis, sanksi hingga denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan. Aturan tersebut berlaku baik bagi perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |