(CAKAPLAH) - Polsek Bunut jajaran Polres Pelalawan kembali mensosialisasikan Sapuh Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada masyarakat Desa Merbau, kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Rabu (4/11/2020).
Sosialisasi peraturan presiden nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli itu disampaikan langsung ke warga di wilayah hukum Polsek Bunut.
Kapolsek Bunut Polres Pelalawan AKP Rokhani SS MH berharap dengan adanya sosialisasi seperti ini, masyarakat teredukasi terhadap Saber Pungli ini dan mengetahui ancaman hukuman jika melakukan Pungli tersebut.
"Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi dan berwenang untuk mengoordinasikan, merencanakan serta melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar. Termasuk juga melakukan operasi tangkap tangan," terang AKP Rokhani.
Selain itu, lanjutnya, masyarakat juga dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar ini. Baik secara langsung maupun tidak langsung. Di antaranya melalui media elektronik atau non elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Masyarakat kecamatan Bunut dapat menyampaikan informasi, mengadukan atau melaporkan tindak pidana pungutan liar di wilayah Bunut dengan menghubungi Satgas Saber Pungli," terangnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |