(CAKAPLAH) - Aparat kepolisian sektor Pangkalan Kerinci melaksanakan kegiatan yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Rabu (4/11/2020).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel Polsek Pangkalan Kerinci bersama TNI dan Satpol PP. Sasaran operasi yustisi kali ini dilaksanakan di Jalan lintas Timur Pangkalan Kerinci Kota.
"Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan," ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Novaldi.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam kegiatan ini tim juga menyampaikan imbauan tentang protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Tak hanya itu polri juga menyampaikan regulasi aturan hukum terkait sanksi pidana bagi pelanggar protokoler Covid-19.
"Dari hasil operasi yustisi kali ini terdapat satu orang yang melanggar protokol kesehatan dan mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis," jelas kapolsek
Setelah itu, lanjutnya, masyarakat diimbau agar mematuhi protokoler kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 khusus dan mencuci tangan dengan sabun usai beraktivitas.
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |