PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pimpinan CV RB berinisial TF sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penebangan 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Tersangka TF juga merupakan pemilik reklame jenis bando di sekitar pohon yang ditebang. TF diduga menyuruh anak buahnya untuk melakukan penebangan sebanyak 83 pohon dikarenakan menghalangi bando reklame tersebut.
Menanggapi hal tersebut anggota DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah berhasil mengungkap aktor intelektual di balik dipotongnya sebanyak 83 pohon tersebut.
"Kita tidak larang pembangunan dan kita tidak larang investor membangun di Pekanbaru, tapi jangan merusak fasilitas umum," cakap Robin kepada Cakaplah.com, Senin (09/11/2020).
Politisi PDIP yang duduk di Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru ini juga menegaskan setiap investor yang ingin meraup keuntungan di Pekanbaru harus mengikuti regulasi atau peraturan yang ada di Pekanbaru.
"Ini pelajaran untuk para investor yang ada di Pekanbaru, ini harus dijadikan contoh bahwa ketika ingin mengambil keuntungan rupiah di Pekanbaru jangan merusak Pekanbaru," tegasnya.
Sementara itu anggota Komisi IV lainnya, Roni Pasla mengatakan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru jangan berpuas diri setelah menumbangkan satu bando ilegal yang ada di Jalan Tuanku Tambusai.
Politis Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meminta semua bando atau reklame ilegal di Pekanbaru harus ditertibkan.
"Kemudian reklame yang sah atau punya izin di Pekanbaru itu saya mendapatkan informasinya hanya 25-30%, ini sangat merugikan Pekanbaru karena PAD ingin ditingkatkan. Karena reklame ini juga sebagai sumber PAD Pekanbaru yang bisa digunakan untuk pembangunan Pekanbaru," pungkasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |