PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Dalam Perwako tersebut dirincikan tarif-tarif retribusi pengujian berdasarkan jenis dan berat kendaraan.
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Muhammad Nasri mengatakan bahwa tarif Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) berbeda-beda. Tarif PKB ini berdasarkan pada jenis dan berat kendaraan.
PKB ini wajib dilakukan terhadap kendaraan yang berfungsi sebagai angkutan umum atau orang dan berfungsi sebagai angkutan barang. Tidak hanya kendaraan angkutan berplat nomor kuning saja, akan tetapi kendaraan angkutan yang tidak berplat nomor kuning juga dilakukan pengujian.
Dikatakannya, tujuan dari PKB ini adalah untuk keselamatan pengendara kendaraan bermotor, keselamatan penumpang, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan memastikan kendaraan yang digunakan tidak memberikan polusi udara yang berlebihan.
"Pengujian PKB dilakukan secara berkala. Pengujian kendaraan angkutan tersebut dilakukan dua kali dalam satu tahun," jelasnya.
Hal itu dilakukan memastikan bahwa kendaraan yang digunakan dalam keadaan atau kondisi yang baik. Pengujian yang dilakukan terhadap kendaraan berkaitan dengan hal utama dalam keselamatan pengendara maupun penumpang.
Hal-hal utama yang dilakukan pengujian itu ialah, lampu kendaraan, pengecekan kondisi mesin yang berada di bagian bawah kendaraan, pengecekan ban, pengujian rem, berat kendaraan, speedometer, dan bahkan klakson.
Besaran Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Pengujian Berkala Pertama/Ulangan
1. Mobil penumpang umum
- Jasa pengujian Rp20.000
- Bukti lulus uji (kartu uji dan tanda uji) Rp25.000
- Cetak bukti lulus uji Rp20.000
- Total Rp65.000
2. Mobil bus kecil (JBB s/d 5.000 Kg)
- Jasa pengujian Rp30.000
- Bukti lulus uji (kartu uji dan tanda uji) Rp25.000
- Cetak bukti lulus uji Rp20.000
- Total Rp75.000
3. Mobil bus sedang (JBB 5.001 s/d 8.000 Kg)
- Jasa pengujian Rp50.000
- Bukti lulus uji (kartu uji dan tanda uji) Rp25.000
- Cetak bukti lulus uji Rp20.000
- Total Rp95.000
4. Mobil bus besar (JBB 8001 s/d 16.000 Kg)
- Jasa pengujian Rp100.000
- Bukti lulus uji (kartu uji dan tanda uji) Rp25.000
- Cetak bukti lulus uji Rp20.000
- Total Rp145.000
5. Mobil bus maxi (JBB 16.001 s/d 24.000 Kg)
- Jasa pengujian Rp140.000
- Bukti lulus uji (kartu uji dan tanda uji) Rp25.000
- Cetak bukti lulus uji Rp20.000
- Total Rp185.000
6. Mobil bus tingkat (JBB 21.000 s/d 24.000 Kg)
- Jasa pengujian Rp150.000
- Bukti lulus uji (kartu uji dan tanda uji) Rp25.000
- Cetak bukti lulus uji Rp20.000
- Total Rp195.000
7. Mobil barang kecil (JBB maksimal 5.000 Kg)
- Jasa pengujian Rp25.000
- Bukti lulus uji (kartu uji dan tanda uji) Rp25.000
- Cetak bukti lulus uji Rp20.000
- Total Rp70.000
8. Mobil barang sedang (JBB 5.001 s/d 8.000 Kg)
- Jasa pengujian Rp50.000
- Bukti lulus uji (kartu uji dan tanda uji) Rp25.000
- Cetak bukti lulus uji Rp20.000
- Total Rp95.000
9. Mobil barang besar (JBB 8.001 s/d 16.000 Kg)
- Jasa pengujian Rp100.000
- Bukti lulus uji (kartu uji dan tanda uji) Rp25.000
- Cetak bukti lulus uji Rp20.000
- Total Rp145.000
10. Mobil barang (JBB lebih dari 16.001 Kg)
- Jasa pengujian Rp125.000
- Bukti lulus uji (kartu uji dan tanda uji) Rp25.000
- Cetak bukti lulus uji Rp20.000
- Total Rp170.000
11. Kereta gandengan (JBB kurang dari 18.000 Kg)
- Jasa pengujian Rp100.000
- Bukti lulus uji (kartu uji dan tanda uji) Rp25.000
- Cetak bukti lulus uji Rp20.000
- Total Rp145.000
12. Kereta gandengan (JBB lebih dari 18.000 Kg)
- Jasa pengujian Rp100.000
- Bukti lulus uji (kartu uji dan tanda uji) Rp25.000
- Cetak bukti lulus uji Rp20.000
- Total Rp145.000
13. Kereta tempelan (JBB kurang dari 18.000 Kg)
- Jasa pengujian Rp250.000
- Bukti lulus uji (kartu uji dan tanda uji) Rp25.000
- Cetak bukti lulus uji Rp20.000
- Total Rp295.000
14. Kereta tempelan (JBB lebih dari 18.001 Kg)
- Jasa pengujian Rp250.000
- Bukti lulus uji (kartu uji dan tanda uji) Rp25.000
- Cetak bukti lulus uji Rp20.000
- Total Rp295.000
15. Kendaraan khusus untuk mobilitas penyandang cacat
- Jasa pengujian Rp15.000
- Bukti lulus uji (kartu uji dan tanda uji) Rp25.000
- Cetak bukti lulus uji Rp20.000
- Total Rp60.00
16. Kendaraan khusus untuk alat produksi
- Jasa pengujian Rp300.000
- Bukti lulus uji (kartu uji dan tanda uji) Rp25.000
- Cetak bukti lulus uji Rp20.000
- Total Rp345.000
Pengantian tanda uji yang rusak atau hilang
1. Biaya penggantian kerusakan atau kehilangan bukti lulus uji (kartu uji atau tanda uji) Rp25.000
2. Denda administrasi kehilangan bukti lulus uji (kartu uji atau tanda uji) Rp200.000. (Advertorial)
Penulis | : | Delvi Adri/ADV |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |