PEKANBARU (CAKAPLAH) - Untuk menjamin keselamatan pengendara kendaraan bermotor, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru lakukan pengujian terhadap kendaraan bermotor.
Pengujian kendaraan bermotor ini dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Pekanbaru yang bertempat di Jalan Candradimuka, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. PKB ini diwajibkan bagi kendaraan angkutan barang dan angkutan orang.
Tujuan PKB ini adalah untuk memastikan kendaraan angkutan barang atau orang itu dalam kondisi layak digunakan. Dengan kondisi yang layak digunakan untuk angkutan barang ataupun orang, tentu akan menjamin keselamatan pengemudi maupun penumpang.
Kepala UPTD PKB Muhammad Nasri mengatakan bahwa tujuan dari PKB ini adalah untuk keselamatan pengendara kendaraan bermotor, keselamatan penumpang, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan memastikan kendaraan yang digunakan tidak memberikan polusi udara yang berlebihan.
Secara rinci, Nasri menjelaskan bahwa pengurusan Kir ini sangat mudah, terlebih sudah menggunakan smart card. Smart card merupakan kartu pintar yang kegunaannya menggantikan buku uji kendaraan.
Melalui smart card, secara otomatis data pengujian akan terintegrasi secara nasional. Selain itu penggunaan smart card juga bisa meminimalisir potensi pemalsuan buku uji kendaraan bermotor.
Selain mendapatkan kemudahan dan keamanan, smart card juga membuat percepatan pada masyarakat, di mana semua sistem pengecekan sudah berbasis pada teknologi. Seperti halnya pengecekan PKB yang dapat dilakukan melalui smartphone dan secara rinci akan terlihat apakah izin kendaraan tersebut masih berlaku atau tidak.
Dikatakannya, dalam penggunaan smart card ini, PKB yang dilakukan sedikit berbeda. Di mana, dalam tahap pengujiannya kendaraan yang akan diuji harus datang, kemudian melakukan pra uji, dilakukan uji, dan dilakukan foto.
Untuk tahap pra uji, dilakukan pemeriksaan ringan di antaranya pengecekan lampu kendaraan,
Setelah dilakukan foto kata Nasri, kendaraan dilakukan tahap pengujian. Tahap uji kendaraan yang dilakukan berupa pengujian rem, speedometer, ban.
Jika telah lulus pengujian, maka hasil pengujian itu akan terintegrasi dengan pusat. Setelah itu, petugas akan menerbitkan smart card, sertifikat, dan stiker samping yang saat ini telah menggunakan stiker kaca dan kecil. Dalam stiker itu diberi barcode.
Melalui barcode tersebut dapat dipindai melalui smartphone petugas dan dapat diketahui apakah izin kendaraan tersebut masih berlaku atau tidak. Dengan barcode tersebut, petugas lebih mudah melakukan pengecekan di lapangan. Sehingga, pemalsuan izin kendaraan pun tidak bisa dilakukan.
Sementara itu, bagi kendaraan yang tidak lulus uji, maka akan dilakukan banding. Banding itu adalah kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melakukan perbaikan kendaraan di bagian yang tidak lulus uji.
Nasri mencontohkan, apabila kendaraan itu tidak lulus uji di bagian lampu, maka petugas akan meminta untuk melakukan perbaikan di bagian lampu tersebut. Setelah dilakukan perbaikan, kendaraan kembali diuji di bagian lampu.
Kendaraan yang diuji saat banding hanyalah bagian yang tidak lulus, dan tidak lagi melakukan pemeriksaan di bagian lainnya. Setelah lulus, maka akan diterbitkan bukti lulus uji secara elektronik berupa smart card tersebut.
Jenis Kendaraan yang Wajib Pengujian Kendaraan Bermotor
1. Dump truck
2. Truk tangki
3. Double cabin
4. Pick up
5. Bus
6. Taksi
7. Angkutan kota
8. Travel (khusus yang bertrayek)
9. Kendaraan khusus (dengan tambahan kereta gandeng atau tempel).
Syarat-syarat Pengujian Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan yang diuji
2. STNK
3. Buktu lulus uji yang lama
4. KTP pemilik
Mekanisme Pengurusan Pendaftaran Keur Baru
1. Permohonan
- Uji mutu
- SPJK
- STNK
2. Pemeriksaan Fisik Kendaraan
3. Penginputan Berkas
4. Pembayaran Kas
5. Pencetakan Buku Keur
6. Penandatanganan Buku Uji
7. Pembagian Buku Uji
- Pengecetan tanda samping
- Pengetokan plat tanda lulus uji
8. Selesai
Mekanisme Pengurusan Pelaksanaan Uji Berkala atau Ulangan
1. Pendaftaran
- Buku Keur
- STNK
- Izin trayek
2. Pencetakan Amprah Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
3. Pencarian Kartu Induk Oleh Petugas
4. Lorong Uji
- Pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
- berkas-berkas dibawa sopir saat pemeriksaan
5. Lulus pemeriksaan
6. Pengecapan dan Penandatanganan Buku Uji
7. Pengecatan Plat Samping dan Pengerokan Plat Tanda Lulus Uji
8. Selesai
Bagi kendaraan yang tidak lulus uji pada tahap pemeriksaan fisik kendaraan bermotor dalam lorong uji, maka penguji memberi batas waktu perbaikan kendaraan yang tidak lulus dengan pegangan sopir hasil pemeriksaan tersebut. Setelah dilakukan perbaikan, maka dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan ulang.
Penulis | : | Delvi Adri/ADV |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |