PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengelolaan perparkiran di Pekanbaru saat ini menggunakan jasa pihak ketiga melalui masing-masing koordinator. Namun, karena dinilai kurang efektif dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru telah menyusun rancangan untuk pengelolaan parkir melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Saat ini, ada 159 koordinator pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru. Masing-masing koordinator berkoordinasi dengan juru parkir. Retribusi parkir itu dikelola oleh masing-masing koordinator dengan pihak ketiganya. Sebagai pengawasan tetap dilakukan oleh Dishub Pekanbaru.
Retribusi parkir dari masing-masing koordinator itu diserahkan kepada Dishub. Namun, upaya dalam mencapai retribusi parkir dinilai belum maksimal.
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan bahwa dipindahnya retribusi parkir menjadi layanan adalah untuk menghindari terjadinya kebocoran potensi PAD dari parkir. Di mana, banyak laporan terkait dugaan kebocoran PAD dari retribusi parkir.
Oleh karena itu, pihaknya merancang untuk pengelolaan parkir ini melalui BLUD. Dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan daerah khususnya Pekanbaru melalui parkir.
"Sejauh ini, persiapan BLUD tersebut sudah 90 persen. Dikatakannya, BLUD ini hanya terkait dengan pengelolaan keuangannya saja, dan sudah masuk dalam struktur anggaran perubahan 2020," jelasnya.
BLUD ini sangat berkaitan dengan pendapatan seperti retribusi parkir. Yang awalnya retribusi parkir diganti dengan jasa layanan. Terkait tarif parkir, tetap dengan jumlah Rp1000 untuk roda dua, Rp2000 untuk roda empat. Itu berlaku di seluruh Kota Pekanbaru.
Dalam pengelolaannya, Kota Pekanbaru dibagi tiga wilayah. Satu di antaranya akan dikelola oleh pihak ketiga melalui BLUD itu. Wilayah yang akan dikelola melalui BLUD itu adalah wilayah yang potensi PAD dari parkirnya sangat tinggi.
Kemudian terkait penetapan pihak ketiga yang akan mengelola perparkiran nanti, dilakukan pelelangan. Dishub Pekanbaru tengah memfinalisasi pemilihan pihak ketiga untuk pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru melalui pelelangan. Ada kriteria tertentu yang dipilih dari peserta lelang yang ditunjuk sebagai pengelola perparkiran.
Yuliarso menjelaskan, kriteria yang dipilih dari pihak ketiga untuk dikerjasamakan itu ialah profesional, yaitu memiliki manajemen yang lebih baik. Profesional itu juga berkaitan dengan juru parkir yang juga berkompeten dan juga ditata. Kemudian transparansi dengan laporan yang terbuka.
Menurutnya, dengan BLUD ini PAD lebih pasti dan tidak ada lagi kebocoran. Karena dengan potensi yang bagus, penataan yang bagus tentu akan meningkatkan PAD secara maksimal.
Di tengah pandemi Covid-19 yang datang melanda Kota Pekanbaru sejak pertengahan Maret 2020 lalu, retribusi parkir juga ikut turun. Terlebih pada saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru.
Meski begitu, kondisi mulai membaik sejak PSBB dihentikan dan beralih ke new normal. Di tahun 2020 ini, Dishub Kota Pekanbaru menargetkan PAD retribusi parkir sebesar Rp11 miliar. Namun karena Covid-19, target tersebut cukup sulit dicapai.
"Dari target yang ditetapkan, Dishub Pekanbaru telah menerima sekitar 50 persen dari target," kata dia.
Pihaknya juga memberikan teguran kepada juru parkir yang memarkirkan kendaraan di sambarang tempat. Kendaraan yang berada di luar area parkir ditertibkan sehingga. Bahkan, jika masih membandel dan tidak mau ditertibkan, pihaknya tak segan untuk mendereka kendaraan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga meminta para jukir untuk meminta retribusi parkir sesuai dengan Peraturan Daerah Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2016. Di mana, parkir untuk kendaraan roda dua Rp1000 dan roda empat Rp2000. (ADV)
Penulis | : | Delvi Adri/ADV |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |