(CAKAPLAH) - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan terus melakukan operasi yustisi dalam rangka mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19, Rabu (18/11/2020).
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad sebagai penanggung jawab dan pemberi arahan dalam pelaksanaan operasi Yustisi. Sedangkan pelaksana kegiatan operasi yustisi yaitu Regu UKL II (Unit Kecil Lengkap) yang dipimpin oleh Aipda Arisman bersama empat personil lainnya.
"Operasi yustisi ini merupakan upaya menghambat penyebaran Covid-19. Sasaran dalam operasi yustisi ini yaitu masyarakat yang tidak menggunakan masker dan yang berada di tempat keramaian, seperti swalayan, warung makan dan tempat-tempat di mana warga banyak berkumpul," ujar Kompol Ahmad.
Dalam operasi yustisi kali ini ditemukan ada empat warga yang melanggar protokol kesehatan.
Operasi Yustisi ini juga ditujukan kepada pemilik usaha yang mengumpulkan orang banyak. Mereka diimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan, menyediakan tempat pencuci tangan di depan pintu masuk tempat usaha, memberi jarak kursi tempat duduk dan mewajibkan pengunjung yang masuk menggunakan masker.
Dalam operasi yustisi ini Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad tetap menyampaikan kepada pelaksana giat operasi yustisi agar tetap humanis namun tegas dan tetap memperhati norma-norma yang ada.
"Operasi yustisi ini dilakukan guna meminimalisir dan menghambat penyebaran penularan Covid-19," ujarnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |