(CAKAPLAH) - Dalam rangka mendisiplinkan masyarakat pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terhadap protokol keshatan, personel Polsubsektor Pelalawan melaksanakan operasi yustisi, Rabu (18/11/2020).
Kegiatan ini dilaksanakan seputaran wilayah hukum Polsubsektor Pelalawan, tepatnya di seputaran Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan.
Bripka Saut N selaku yang melaksanakan kegiatan mengatakan, sasaran operasi adalah masyarakat yang tidak menggunakan maske. Bila ditemukan ada warga yang melanggar protokol kesehatan, maka akan disanksi.
Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri SH MH mengatakan, kegiatan ini adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari dalam masa pandemi Covid-19.
Caranya, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir usai melaksanakan aktivitas.
"Selain personil Polsubsektor Pelalawan, kegiatan ini juga melibatkan personil TNI dan juga Satpol PP kecamatan Pelalawan," kata Ipda Zulmaheri.
Ia menambahkan, sejauh ini operasi yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan lancar. Dalam kegiatan ini tak lagi memberi imbauan saja, melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Besar harapan kami agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga penyebaran Covid-19 di kecamatan pelalawan dapat diminimalisir," terangnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |