(CAKAPLAH) - Polsek Pangkalan Kerinci melaksanakan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehadan dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Kamis (19/11/2020).
Operasi yustisi kali ini melibatkan lima personel Polsek Pangkalan Kerinci. Sasaran lokasi operasi kali adalah sejumlah tempat toko service di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci Timur.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi mengatakan, hal ini dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan.
"Dalam giat ini Polri menyampaikan imbauan terkait protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.
Tak hanya itu, Polri juga menyampaikan regulasi aturan hukum terkait sanksi pidana pelanggar protokoler Covid-19. "Dari hasil operasi yustisi kali ini terdapat 4 orang yang melanggar protokol kesehatan. Mereka langsung diberi sanksi berupa teguran tertulis," jelas Kapolsek.
Masyarakat diimbau agar mematuhi protokol kesehatan ditempat usaha, seperti selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan usai beraktivitas menggunakan sabun di air mengalir.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |