(CAKAPLAH) - Polsek Ukui jajaran Polres Pelalawan kembali menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan. Kali ini dilaksanakan di pasar tradisional Kelurahan Ukui, Ahad (22/11/2020).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Sentra Kepolisian Polsek Ukui, Aipda Baroni bersama tiga personil lainya.
"Walau weekend kami terus sosialisasikan protokol kesehatan. Kegiatan operasi yustisi ini merujuk pada Peraturan Gubernur Riau No 55 tahun 2020 serta peraturan Bupati Pelalawan No 63 tahun 2020 tanggal 21 September 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pelalawan," kata Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos MSi.
Dalam operasi tersebut, lanjutnya, petugas kepolisian menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
Protokol kesehatan yang dimaksud adalah memakai masker bila keluar rumah, bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker petugas langsung memberikan teguran lisan. Tidak hanya itu petugas juga memberikan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan yang mengabaikan protokol kesehatan.
Selain itu, warga juga diminta menjaga jarak serta mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
“Tentunya tujuan operasi yustisi ini adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat Ukui dalam menerapkan protokol kesehatan. Kami dari kepolisian berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan Ukui sehat dan aman dari Covid-19," tegasnya.
Polsek Ukui melakukan operasi yustisi ini setiap hari, baik pagi, siang ataupun malam. Dengan harapan penyebaran Covid-19 khususnya di kecamatan Ukui dapat dicegah, sehingga masyarakat dapat melakukan aktivitas dengan aman.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |