(CAKAPLAH) - Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kuala Kampar, khususnya di Kelurahan Teluk Dalam, personil Polsek Kuala Kampar terus turun ke lapangan melaksanakan operasi yustisi guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19, Ahad (22/11/2020).
Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Kuala Kampar Iptu Hanova Siagian SH dan melibatkan lima personel Polsek, TNI dan Satpol PP Kecamatan.
"Kepada warga yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis sesuai Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 tanggal 23 September 2020. Tujuannya untuk memberi efek jera. Sehingga diharapkan masyarakat menjadi disiplin terhadap protokol kesehatan," jelas Kapolsek Kuala Kampar Iptu Hanova Siagian SH.
Ia menambahkan, saat operasi digelar masih dijumpai warga yang tidak menggunakan masker.
"Dan mereka diberi sanksi teguran lisan. Dan Tim Ops Yustisi juga memberikan masker untuk mengingatkan agar warga lebih disiplin lagi mematuhi protokol Kesehatan," cakap Kapolsek.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |