(CAKAPLAH) - Polsek Kerumutan jajaran Polres Pelalawan kembali menggelar operasi yustisi, Rabu (25/11/2020). Kali ini dilaksanakan di pasar tradisional Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan, Pelalawan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Kerumutan Aipda Abel Tarigan bersama dua personel lainnya.
"Walau hari hujan, kami terus menyosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat agar terhindar dari paparn virus corona," kata Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa SH MH,
Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan operasi yustisi ini merujuk pada Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 serta peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tanggal 21 September 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan Covid-19.
"Jadi kegiatan ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pelalawan," jelasnya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami di kondisi saat ini pentingnya protokol kesehatan agar dipatuhi, guna meminimalisir kenaikan angka positif covid 19.
"Masyarakat kita minta selalu memakai masker jika beraktivitas di luar rumah. Kemudian menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir usai beraktivitas," terangnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |