(CAKAPLAH) - Untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), personel Polsubsektor Pelalawan melaksanakan operasi yustisi gabungan, Rabu (25/11/2020).
Kegiatan ini dilaksanakan di seputaran wilayah hukum Polsubsektor Pelalawan, tepatnya di seputaran Desa Lalang Kabung, kabupaten Pelalawan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Aiptu M Pane beserta anggota Polri dan didampingi juga oleh anggota TNI.
Sasaran operasi adalah masyarakat yang tidak patuhi protokol kesehatan, terutama yang tidak memakai masker. Bila ditemukan warga melanggar protokol kesehatan akan dilakukan teguran ataupun sanksi.
"Kegiatan ini adalah bentuk upaya Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker disaat pandemi saat ini," ujar Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri SH MH.
Dijelaskannya, dalam operasi yustisi kali ini terdapat beberapa warga yang tidak memakai masker. "Warga yang melanggar protokol kesehatan tersebut diberi teguran lisan," tegasnya.
Ipda Zulmaheri berharap agar masyarakat selalu mematuhi arahan pemerintah tentang protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini penting agar tidak terpapar Covid-19.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |