DUMAI (CAKAPLAH) - Polisi Sektor (Polsek) Bukit Kapur Kota Dumai menangkap lima pelaku pencurian buah kelapa sawit di kebun sawit milik warga bernama Hasbullah (40).
Kelima tersangka tersebut berinisial SB (37), SB (31), ATT (23), PN (31) dan SMS (38). Mereka ditangkap di jalan Bambu Kuning, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Selasa (24/11/2020).
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria SIK membenarkan penangkapan pencurian buah sawit tersebut.
"Kita mengamankan lima tersangka pelaku pencurian buah sawit di jalan Bambu Kuning," ujar AKP Akira.
Penangkapan tersebut, lanjutnya, atas dasar laporan warga yang mengaku mempunyai kebun sawit yang dicuri para pelaku.
"Hasbullah (pelapor, red) melihat para pelaku sedang mencuri buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit miliknya. Melihat kejadian itu ia memberitahukan kejadian ke Polsek Bukit Kapur," jelas Akira menceritakan kronologisnya.
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Polsek pun langsung mendatangi lokasi dan mengawasi para pelaku dari jauh. Tim melihat para pelaku memuat buah kelapa sawit yang diambil tanpa izin ke unit mobil pickup.
"Saat mereka hendak melintas di jalam Bambu Kuning, anggota Polsek kita langsung melakukan penangkapan di TKP," sebutnya.
Ditambahkannya, dari kejadian tersebut pihaknya mengamankan barang bukti satu unit mobil pickup merk taft badak warna merah yang bermuatan kelapa sawit lebih kurang 2 ton. Termasuk juga satu keranjang buah kelapa sawit, satu tonjok buah kelapa sawit dan empat unit sepeda motor.
"Kini para tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses lebih lanjut," pungkas AKP Akira.
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |