(CAKAPLAH) - Untuk menekan penyebaran Covid-19 di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), personel Polsubsektor Pelalawan tak pernah bosan melaksanakan operasi yustisi.
Seperti Jumat (27/11/2020), operasi yustisi dilaksanakan di seputaran wilayah hukum Polsubsektor Pelalawan, tepatnya di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan oleh Bripka Saut N bersama personel Satpol PP.
"Sasaran operasi adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker yang sedang beraktivitas di luar rumah. Bila ditemukan ada pelanggar protokol kesehatan, personel akan menegur ataupun sanksi," kata Bripka Saut N.
"Kegiatan ini adalah bentuk upaya Polri dalam meningkatkan kesadaran masyarakat setiap harinya. Kita ingatkan masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker disaat pandemi Covid-19," tuturnya.
Menurutnya, sejauh ini kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan dengan lancar. Pihaknya tidak lagi sekadar memberi himbauan melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Kepolisian Polsubsektor Pelalawan mengharapkan masyarakat patuh akan arahan pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga penyebaran Covid-19 di kecamatan Pelalawan dapat dihindari," tutupnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |