PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jumlah Kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru pada tahun 2021 akan bertambah 3, atau menjadi 15 kecamatan. Perubahan kebijakan pemekaran kecamatan ini didasari untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2019 tentang Pembentukan kecamatan telah disahkan DPRD Pekanbaru pada 1 September 2019 lalu. Dan Dalam Perda ini ada tiga kecamatan baru yang dibentuk yaitu Tuah Madani (pemekaran dari Kecamatan Tampan), Kulim (pemekaran dari Kecamatan Tenayan Raya), dan Rumbai Timur (pemekaran dari Kecamatan Rumbai Pesisir).
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra mengatakan Pemko Pekanbaru juga sudah menganggarkan untuk pemekaran kecamatan yang baru ini. Dan di tahun 2021 pemekaran kecamatan sudah bisa berjalan.
"Tiga kecamatan ini sudah dianggarkan, dan DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan. Tinggal nanti bagaimana Pemko mencari lahan untuk kantor dan juga penempatan SDMnya," cakap Doni, Jumat (27/11/2020).
Di samping itu, ada beberapa kecamatan berganti nama. Kecamatan Rumbai diganti dengan nama Rumbai Barat.
Sedangkan nama Kecamatan Rumbai Pesisir diganti dengan nama Kecamatan Rumbai.
Kecamatan Tampan berganti nama menjadi Kecamatan Binawidya. Masing-masing kecamatan ini telah ditentukan kelurahannya.
Sementara itu politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan jika masyarakat diharuskan mengganti seluruh identitas diri karena pemekaran kecamatan, Doni menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan kemudahan untuk segala kepengurusan identitas penduduk.
"Kalau masyarakat dipersulit laporkan langsung ke DPRD, dan manfaatkan sistem aplikasi agar tidak terjadi penumpukan atau kerumunan masyarakat yang ingin mengurus administrasi," pungkasnya. (Parlementaria)
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |