(CAKAPLAH) - Mengantisipasi adanya money politic (politik uang) pada Pilkada Pelalawan 2020, Polsek Kuala Kampar melakukan sosialisasi tentang Tolak Politik Uang.
Kegiatan dilaksanakan di pangkalan ojek dan ruang tunggu penumpang kapal di Kelurahan Teluk Dalam, kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Ka. SPK Bripka Hendro Panjaitan beserta tiga personel Polsek Kuala Kampar.
"Tujuan dari kegiatan ini adalah guna mengantisipasi agar masyarakat Kecamatan Kuala Kampar tidak teelibat money politic pada Pilkada nanti," kata Bripka Hendro Panjaitan
Karena, lanjutnya, sesuai dengan Pasal 187 huruf A Undang Undang Nomor 10 tahuun 2016 tentang Pemilu kepala daerah terhadap pemberi dan penerima dapat dipidana dengan ancaman paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda Rp 200 juta sampai dengan Rp 1 miliar.
"Kami dari Polsek Kuala Kampar berharap agar masyarakat di Kecamatan Kuala Kampar jangan sampai terlibat politik uang. Untuk di ketahui, kegiatan ini tetap dilaksanakan sampai Pilkada digelar 9 Desember 2020," ujarnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |