(CAKAPLAH) - Personel Polsek Kerumutan melaksanakan kegiatan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan. Mereka menyambangi warga yang berkumpul di Kelurahan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (28/11/2020).
Petugas kepolisian menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir usai beraktivitas.
Operasi Yustisi kali ini dipimpin Kanit Binmas Polsek Kerumutan Aipda Abel Tarigan dan juga didampingi oleh personel TNI.
Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa SH MH menyampaikan, operasi yustisi ini merujuk pada Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Perbup ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pelalawan.
"Petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker bila keluar rumah. Bila kedapatan tidak menggunakan masker, maka akan diberi sanksi yakni teguran lisan maupun kerja sosial berupa membersihkan lingkungan sekitar," ungkap Iptu Fajri.
Lebih lanjut dikatakannya, operasi yustisi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan agar terhindar dari paparan Covid-19.
"Kami juga melakukan patroli antisipasi kejahatan serta sosialisasi Saber Pungli. Semua itu guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif," jelas Iptu Fajri.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |