PEKANBARU (CAKAPLAH) - Aliansi Masyarakat Transmigrasi UPT VII SKP-F Pasir Indah, kabupaten Rokan Huhlu, mengadukan perusahaan PT SAMS ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI di Jakarta.
Mereka menduga perusahaan tersebut menyerobot lahan transmigrasi milik masyarakat setempat.
Perwakilan masyarakat diterima Direktur Penyedia Tanah Transmigrasi, Dirjen Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi (PKP2Trans), Nirwan Ahmad Helmi.
“Dalam pertemuan kemarin Direktur Penyedia Tanah Transmigrasi bilang, tanah negara tidak boleh dipindahtangan begitu saja,” kata Sariman selaku perwakilan Aliansi Masyarakat Transmigrasi UPT VII SKP-F Pasir Indah kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).
Sariman bersama perwakilan dan turut didampingi Ketua Persatuan Masyarakat Transmigrasi (Permata) Riau Suroto ST MT, membeberkan segala legalitas yang dimiliki masyarakat. Di mana lahan itu mulai digarap sebagai lahan trasmigrasi pada tahun 1993 lalu.
Pangkal masalah setelah terjadinya pemekaran desa Pasir Indah, dari desa induk Muara Dilan pada tahun 2012. Pemkab Rokan Hulu mengeluarkan Izin Usaha Pemanfaat Perkebunan (IUP) pada tahun 2010.
“Hasilnya dari sebelumnya ada 1.600 hektar, sisanya tinggal lagi 800 hektar. Inilah yang menjadi tuntutan masyarakat, karena kami memiliki legalitas berupa sertifikat lahan transmigrasi,” lanjutnya.
Sempat melakukan gugatan sebelumnya, namun di Pengadilan Negeri Rokan Hulu, perjuangan masyarakat pun kandas. Sariman menyebutkan, dasar hukum masyarakat transmigrasi UPT VII SKP-F menuntut sesuai dengan surat keputusan Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 134/HPL/BPN/93, tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Departemen Transmigrasi dan pemukiman perambah hutan atas tanah di Kabupaten Kampar pada 11 Oktober 1993.
Kemudian juga Surat Menteri Transmigrasi dan Perambah Hutan Tahun 1996 kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan Daerah Transmigrasi Nomor 19/M/I/1996, tentang pengamanan areal tanah yang dicadangkan untuk pemukiman transmigrasi.
Terakhir surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Kepada Bupati se– Indonesia Nomor B.118/MEN/P4T/FTT/III/2006 tentang pengamanan tanah/lahan HPL transmigrasi.
“Kami bersyukur, setelah pertemuan kemarin Kementerian Desa langsung merespon dengan membentuk tim untuk turun ke lapangan. Mudah-mudahan segera, kami akan menyiapkan semua yang jadi kebutuhan terkait legalitas lahan tersebut,” pungkasnya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |