(CAKAPLAH) - Untuk mencegah penyebaran virus corona di wilayah binaannya Polsek Bandar Sei Kijang tetap turun ke lapangan melaksanakan operasi yustisi. Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Giat kali ini dilakukan oleh Kanit Lalu Lintas Polsek Bandar Sei Kijang, Aipda Jerry S. Operasi yang melibatkan personel TNI, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan ini dilaksanakan di jalan Lintas Timur KM 28, Desa Simpang Beringin, kecamatan Bandar Sei Kijang.
"Pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020. Perbup ini untuk memberi efek jera agar masyarakat disiplin terhadap protokol kesehatan," ujar Aipda Jerry S.
Dijelaskannya, pada operasi kali ini ditemukan 1 warga yang tidak memakai masker dan diberikan sanksi.
"Hal ini untuk mengingatkan agar warga lebih disiplin lagi mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir usai beraktivitas," cakapnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |