(CAKAPLAH) - Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi politik uang pada Pilkada Kabupaten Pelalawan 2020, Polsek Kuala Kampar mensosialisasikan Tolak Politik Uang.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan menyasar warung tunggu penumpang kapal speed di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, kabupaten Pelalawan, Kamis (3/11/2020).
Sosialiasi ini dipimpin Kanit Intelkam Polsek Kuala Kampar Bripka Ismardi dan melibatkan tiga personel lainnya.
"Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah mengantisipaai agar masyarakat di Kecamatan Kuala Kampar tidak terlibat politik uang pada Pilkada nanti. Karena sesuai dengan Pasal 187 huruf A Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu Kepala daerah, terhadap pemberi dan penerima dapat di pidana dengan ancaman paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda Rp 200 juta sampai dengan Rp 1 miliar," ujar Bripka Ismardi.
Lebih lanjut dikatakannya, Polsek Kuala Kampar berharap agar masyarakat menghindari politik uang. Silahkan memilih Paslon bupati dan wakil bupati Pilkada Pelalawan sesuai hati nurani.
"Kegiatan ini tetap dilaksanakan oleh Polsek Kuala Kampar sampai dengan Pilkada nantinya tanggal 9 Desember 2020," cakapnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |