(CAKAPLAH) - Polsek Pangkalan Kuras Polres jajaran Pelalawan tetap melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan. Sosialisasi tersebut ditujukan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Jumat (4/12/2020).
Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan kali ini dilaksanakan oleh Regu Unit Kecil Lengkap (UKL) 3 yang dipimpin oleh Panit III Sabhara Polsek Pangkalan Kuras, Aiptu Mawardi Basril.
Tujuan sosialisasi agar masyarakat tidak ada melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Dan masyarakat diharapkan sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan agar tidak terbakar.
Disamping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, Unit Kecil Lengkap (UKL) 3 Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku Pembakaran hutan dan lahan.
"Kegiatan ini tetap dilakukan setiap hari agar tidak ada lagi masyarakat melakukan pembakaran hutan dan lahan. Kami berharap masyarakat kecamatan Pangkalan Kuras dapat mematuhi maklumat tentang larangan membakar hutan dan lahan," ungkap Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |