(CAKAPLAH) - Polsek Pangkalan Kerinci jajaran Polres Pelalawan melaksanakan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Sabtu (5/12/2020).
Dalam kegiatan ini Polsek Pangkalan Kerinci mengerahkan empat personel. Sasaran kegiatan adalah tempat objek vital, seperti kantor bank BNI, BRI, pusat perbelanjaan, SPBU dan sejumlah tempmpta lainnya di jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci Kota.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi mengatakan, operasi ini dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020, tanggal 21 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan.
“Dalam giat ini Polri menyampaikan imbauan terkait protokol kesehatan Covid-19 dan pencegahan Covid-19," ujarnya.
Tak hanya itu, polri juga menyampaikan regulasi terkait sanksi pidana pelanggar protokoler Covid-19. "Dari hasil operasi yustisi kali ini terdapat satu orang yang melanggar protokol kesehatan dan mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis," jelas Kapolsek.
Masyarakat juga diberikan imbauan agar mematuhi protokoler kesehatan di tempat usaha, seperti agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |