(CAKAPLAH) - Politik uang adalah tindakan yang tidak dibenarkan dalam pelaksanaan Pilkada. Untuk itu kepolisian sektor Ukui jajaran Polres Pelalawan menyosialisasikan tolak money politic di Kecamatan Ukui, jelang pelaksanaan Pilkada kabupaten Pelalawan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Sentra Kepolisian Sektor Ukui, Aiptu Baroni, dan melibatkan tiga personel lainnya, Ahad (06/12/2020).
"Sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Pemilu, telah diatur dalam pasal 187 A bahwa memberikan, menjajikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pilihan kepada calon tertentu terancam pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Adapun yang menjadi sasaran sosialisasi ini adalah seluruh elemen masyarakat. Sifatnya kami menyampaikan imbauan bahwa politik uang itu tidak dibenarkan. Akan ada sanksi bagi penerima ataupun pemberi," kata Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos MSi.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk memilih pemimpin sejati jangan sampai harga diri terjual. Pilihlah pemimpin sesuai hati, jangan terpengaruh provokasi dan hoax. Karena satu suara sangat berarti untuk masa depan bangsa ini.
Kapolsek juga menyampaikan, selain sosialisasi tolak money politic, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi Saber Pungli. Tujuannya untuk memberantas segala bentuk pungutan liar.
"Kita ini negara hukum, tak boleh ada aksi Pungli atau premanisme. Kepada unsur layanan publik juga kami imbau tidak melakukan pungutan liar kepada masyarakat, bila kami jumpai maka akan kami tindak lanjuti," tegas Kapolsek.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |