(CAKAPLAH) - Kapolsek Kuala Kampar Iptu Hanova Siagian SH bersama unsur pimpinan kecamatan meninjau sejumlah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kelurahan Teluk Dalam dan desa Teluk, kecamatan Kuala Kampar, Rabu (9/12/2020).
Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan hari ini mulai pukul 07.00 WIB. Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dapat menyalurkan hak suaranya dengan membawa KTP ataupun surat keterangan pindah memilih. Mereka bisa memberikan suaranya pada pukul 12.00 WIB.
Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan dengan menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Pada saat akan melakukan pemilihan dilakukan pengecekan suhu tubuh serta pemilih akan diberikan sarung tangan.
Dari pemantauan di lapangan tampak sejumlah personel Polri melaksanakan pengamanan di TPS.
“Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab personel PAM TPS selalu berpedoman pada buku saku. Jika ada segala sesuatu yang tidak dipahami, segera melakukan koordinasi dengan Perwira Pengendali atau Padal, termasuk jika ada peningkatan potensi kerawanannya, sehingga dengan cepat pasukan melakukan back-up,” ujar Iptu Hanova Siagian SH.
Selain itu, Kapolsek Kuala Kampar berpesan kepada personel yang bertugas harus siap dan mampu mengarahkan kepada petugas Pemilu untuk bersama-sama bertanggung jawab dalam menjaga situasi pelaksanaan pungut hitung suara.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |