(CAKAPLAH) - Polsek Kuala Kampar jajaran Polres Pelalawan berhasil menangkap 4 laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, Sabtu (12/12/2020).
Penangkapan yang yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Aiptu Agustinus Hermanto SH itu terjadi di Parit Baru, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan.
Pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut adalah S (21), JI (25), MR(19) dan A (26) Laki-laki.
Aiptu Agustinus menjelaskan, pada Sabtu 12 Desember 2020 sekira Pukul 09.00 WIB Anggota Polsek Kuala Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya penjualan rangka sepeda motor di Parit Baru, Kelurahan Teluk Dalam.
Lalu Unit Reskrim bersama 4 anggota Polsek berangkat menuju Parit Baru menggunakan motor selama Lebih kurang 15 Menit. Sesampai di tempat yang dituju, tim mengecek informasi tersebut.
Anggota Polsek melakukan interogasi terhadap si pembeli rangka sepeda motor, Iwan. Ia menjeskan bahwa rangka tersebut dibeli dari Tersangka (S). Kemudian anggota Polsek Kuala Kampar menuju ke rumah tersangka (S) berjarak lebih kurang 1 KM. Saat itu anggota Polsek menemukan tersangka (S). Ia mengaku telah menjual rangka sepeda motor kepada Iwan hasil dari pencurian.
Saat itu juga ditemukan beberapa spart pack sepeda motor lainnya. Dan Pelaku (S) menerangkan pelaku lainya yang bernama Pelaku (J) dan (MR). Selanjutnya anggota Polsek bergerak menuju rumah Pelaku (J) dan (MR). Keduanya berada di dalam rumahnya dan kemudian diamankan.
Selanjutnya anggota Polsek Kuala Kampar membawa para tersangka ke kantor Polsek Kuala Kampar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang telah diamankan adalah satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z Tanpa Nopol, dengan No Mesin: 2P2384732, No Rangka: MH32P20027K384106.
Kemudian satu unit mesin senso merk Pro-Quip, kunci pas, satu unit handphone merk Vivo, satu unit caver bodi motor Supra x, satu unit rangka Supra Fit Dengan No Rangka: MH1HB411X6K373579 dan satu unit mesin dengan nomor mesin HB41E-1376763.
Saat ini keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Rutan Polsek Kuala Kampar guna penyidikan lebih lanjut.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |