(CAKAPLAH) - Polsek Kerumutan melakukan sosialisasi Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di wilayah hukumnya, Rabu (16/12/2020).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa SH MH dan mengerahkan beberapa personelnya.
Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa SH MH mengimbau masyarakat apabila menemukan aksi Pungli, agar melaporkan ke Polsek Kerumutan.
"Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama Polri dan masyarakat dalam memberantas Pungli di Kecamatan kerumutan," tegas Kapolsek.
Lebih lanjut Iptu Fajri Sentosa mengatakan, pengawasan terhadap Pungli ini tidak hanya menjadi tugas penegak hukum saja, akan tetapi juga tugas dari seluruh elemen.
"Tugas ini tidak hanya dibebankan pada penegak hukum saja, namun juga kepada pemerintah daerah dan pihak swasta. Seluruh elemen masyarakat harus ikut terlibat dalam memberantas Pungli ini," ujarnya.
Penulis | : | Febri |
Kategori | : | Serantau |