(CAKAPLAH) - Polres Pelalawan melalui kepolisian sektor Ukui gencar melaksanakan operasi yustisi di wilayahnya. Hal ini dilakukan demi terciptanya masyarakat Ukui yang patuh terhadap protokol kesehatan (Prokes).
Sasaran kegiatan kali ini adalah pasar tradisional Ukui yang banyak dikunjungi masyarakat. Kepala Sentra Kepolisian Sektor Ukui (Ka SPK) Bripka DH Sihaloho memimpin operasi yustisi ini didampingi dua personel lainnya, Sabtu (19/12/2020).
Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos MSi menyebutkan, operasi yustisi ini dilaksanakan pada beberapa titik kerumunan masa, seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional maupun warung atau kedai. Personelnya mensosialisasikan Pergubri nomor 55 tahun 2020 dan Perbup Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang penegakan hukum dan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Kapolsek menegaskan, bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, ada sanksi tertulis, teguran lisan hingga sanksi administrasi dan sanksi sosial.
"Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Ukui agar benar-benar mempedomani peraturan tersebut. Tentu tujuanya untuk mencegah sekaligus memutus penularan Covid-19 di kecamatan Ukui," ujarnya.
Dari operasi tersebut petugas menemukan beberapa warga yang tidak patuh protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak. Petugas telah memberikan sanksi berupa teguran lisan.
"Dengan pemberian sanksi tersebut masyarakat Ukui dapat lebih peka dan menyadari bahwa Covid19 itu nyata adanya. Ayo jangan kendor, dengan bersama-sama kita patuhi protokol kesehatan berarti kita telah mengurangi risiko penularan virus corona di kecamatan ukui," kata AKP Rifendi.
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |