MERANTI (CAKAPLAH) - Ketua Tim Kuasa Hukum Mahmuzin Taher - Nuriman Khair (MT-NK), Henri Zanita SH MH didampingi dua rekannya Syahrial SH SSosI MSi MH dan Darulhuda SH SPd MPd MH mengatakan, laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon 01 ke Sentra Gakkumdu sudah mengerucut.
Menurutnya, barang bukti telah cukup dan diserahkan ke Sentra Gakkumdu Kepulauan Meranti. Selain barang bukti berupa kartu BLT, mereka juga mengantongi video pengakuan si pemberi kartu.
Pelanggaran yang dimaksud adalah adanya adalah pergerakan dari tim 01 di lapangan menyebarkan kartu BLT pada Ahad tenang Pilkada 2020. Dimana, pembagian kartu ini dibarengi dengan iming-iming sejumlah uang yang bisa dicairkan ketika Paslon 01 terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Kepulauan Meranti pada Pilkada serentak.
"Persoalan ini sudah mengerucut. Barang bukti berupa kartu BLT dan video pengakuan pemberi kartu sudah kita kantongi," ujar Henri Zanita.
Ditambahkan Syahrial, sejauh ini bukti-bukti yang diserahkan sudah cukup untuk membuktikan dugaan pelanggaran dari Paslon 01. "Semoga keluar rekomendasi sesuai harapan kita," ujar Syahrial.
Ditambahkan Syahrial, mereka juga berharap Sentra Gakkumdu (Bawaslu) bisa menyelidik persoalan ini sampai ke aktor intelektual. Dengan begitu, siapa yang berbuat melanggar hukum dapat sanksinya.
"Bagi kami kalah menang itu biasa saja. Tapi kami tak ingin proses ini dicederai dengan pelanggaran hukum," tegas Syahrial.
Sementara itu, Darulhuda menambahkan, saksi yang mereka ajukan ada yang mendapat perlakuan tak mengenakkan. Pengakuan istri salah seorang saksi, pernah didatangi orang dengan nada ancaman pasca suaminya bersedia menjadi saksi.
"Saksi yang kita ajukan sekitar 11 orang, itu sudah lebih dari cukup. Saksi ini akan kita kawal terus, kita berikan bantuan hukum," kata Darulhuda.
Ketika ditanya apakah Paslon MT-NK juga akan menggugat hingga ke MK, Henri Zanita mengatakan mereka memang sedang mempersiapkan itu. Kesempatan untuk mendaftarkan gugatan ke MK masih ada, dan pendaftaran itu bisa secara online.
Berdasarkan UU nomor 6 tahun 2020 pasal 7, kesempatan mengajukan gugatan ke MK adalah tiga hari kerja pasca rekapitulasi di tingkat kabupaten. Sementara rekapitulasi oleh KPU Kepulauan Meranti digelar hari, Rabu tanggal 16 Desember 2020.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |