(CAKAPLAH) - Polsek Pangkalan Lesung menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Senin (21/12/2020).
Kegiatan ini dipimpin oleh KSPK Bripka A Arif Sitompul yang melaksanakan piket bersama 3 personel gabungan unit Polsek Pangkalan Lesung.
Dalam operasi tersebut Polsek Pangkalan Lesung memberi teguran Lisan terhadap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker di tempat layak ramai dan tidak menjaga jarak.
Operasi ini dalam rangka menegakkan aturan Perbub Kabupaten Pelalawan Nomor 63 tahun 2020.
"Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyakit yang menular dan dapat menghilangkan nyawa seseorang. Polsek Pangkalan Lesung bukan melindungi masyarakat dari kejahatan saja akan tetapi melindungi dari wabah penyakit menular," ujar Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Nazaruddin.
Karena itu, lanjut Kapolsek, warga diminta selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |