(CAKAPLAH) - Untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Ukui, jajaran Kepolisian Resor Pelalawan melalui Kepolisian Sektor Ukui melakukan penertiban disiplin protokol kesehatan (Prokes) terhadap masyarakat.
Penertiban dilakukan melalui operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Kepala Sentra Kepolisian Sektor Ukui AIPTU Edward P bersama 2 personel lainnya, Senin (21/12/2020).
Kapolsek Ukui, AKP Rifendi SSos MSi mengatakan, dalam operasi yustisi yang dilakukan di sejumlah wilayah Ukui masih ditemukan masyarakat yang masih belum mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Dalam operasi ini kita memberikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, sesuai dengan Pergubri nomor 55 tahun 2020 dan Perbup Pelalawan nomor 63 tahun 2020. Ada beberapa sanksi yang dapat diberlakukan kepada pelanggar protokol kesehatan covid-19, seperti sanksi teguran lisan/tertulis, sanksi kerja sosial, maupun sanksi administratif, baik denda maupun izin usaha yang dicabut. Untuk itu mari sama sama kita patuhi aturan tersebut," ujar AKP Rifendi SSos.
Kapolsek menambahkan, operasi yustisi ini dilaksanakan setiap hari, baik pagi maupun malam. Tujuannya agar masyarakat Ukui semakin disiplin dan menyadari akan pentingnya menjaga diri dari penularan covid-19 yang saat ini masih menjadi ancaman nyata.
"Kami selalu tegaskan kepada masyarakat dan selalu memberikan edukasi berkaitan dengan pentingnya disiplin protokol kesehatan. Selalulah memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun usai beraktivitas," cakapnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |