(CAKAPLAH) - Polsek Langgam jajaran Polres Pelalawan gencar menegakkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Operasi yustisi kali ini dipimpin oleh Bripka Tigana dan didampingi sejumlah personel Polsek Langgam, , Selasa (22/12/2020).
Sasaran operasi kali ini adalah tempat yang menjadi pusat keramaian, meliputi pasar tradisional/modern, swalayan, cafe hingga kedai-kedai yang ada di Kelurahan Langgam, kecamatan Langgam, kabupaten Pelalawan.
Bripka Tigana menuturkan, operasi yustisi adalah penegakan disiplin protokol kesehatan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir usai beraktivitas.
"Seperti kita ketahui bersama dalam beberapa bulan terakhir ini lonjakan kasus positif Covid-19 di kabupaten Pelalawan terus meningkat, termasuk Kecamatan Langgam yang masih menjadi salah satu penyumbang kasus positif terbanyak se-kabupaten. Untuk itu sangat penting sekali kita beradaptasi dengan kebiasaan baru yakni dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Operasi yustisi ini, lanjut Bripka Tigana , dilakukan sesuai dengan Inpres Nomor 6 tahun 2020, Pergubri nomor 55 tahun 2020 dan Perbup nomor 63 tahun 2020 tentang penegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
Dimana bagi pelanggar protokol kesehatan ada sanksinya, baik sanksi teguran tertulis/lisan, sanksi sosial, hingga sanksi administratif. Pada operaso kali ini terdapat 3 pelanggar protokol kesehatan. Mereka dikenakan teguran lisan.
"Kita berharap dengan kegiatan operasi ini masyarakat dapat menyadari dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19, sehingga penularan/penyebaran covid-19 di kecamatan Langgam dapat kita cegah atau atasi," jelasnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |