(CAKAPLAH) - Polres Pelalawan melalui Polsek Ukui melaksanakan operasi yustisi dan himbauan protokol kesehatan (Prokes) untuk menekan penyebaran Covid-19. Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Binmas Aipda Dede Ismanto bersama 3 personel lainnya.
Operasi yustisi ini disertai dengan himbauan tentang gerakan 4M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan). Kegiatan ini dilakukan menyikapi perkembangan pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Pelalawan yang masih terus bertambah.
Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos MSi menyebutkan, sasaran operasi yustisi adalah warung-warung sepanjang jalan lintas timur Ukui, keramaian tempat belanja Pasar Ukui, dan sejumlah tempat lainnya. Karena ditenggarai kawasan-kawasan seperti inilah merupakan tempat yang harus diwaspadai dan dipantau agar warga disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Operasi yustisi ini mengacu kepada Pergubri nomor 55 tahun 2020 dan Perbup Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang penerapan dan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan Covid-19.
”Pasar, tempat kuliner dan tempat belanja selalu rawan terjadinya perkumpulan massa, transaksi dan interaksi sosial. Untuk itu ini menjadi perhatian kami dalam melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan serta himbauan gerakan 4M ini,” ujar AKP Rifendi.
"Tujuan operasi ini adalah untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan, sehingga penyebaran virus ini dapat kita hambat," tambah Kapolsek.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |