PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati, menyampaikan arahan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, saat pelantikan Satuan Tugas (Satgas) 53 di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI. Pelantikan dilakukan secara virtual, Senin (28/12/2020).
Mia mengatakan, Jaksa Agung memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) beserta jajarannya yang telah berkerja keras melaksanakan tugas dan fungsinya. Langkah itu dalam rangka mencegah pelanggaran oleh oknum Kejaksaan.
"Adanya Satgas 53 ini bukanlah sebagai koreksi, melainkan untuk memperkuat dan mempercepat kinerja Intelijen dan Pengawasan dalam hal penyajian informasi, akurasi, dan kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin," jelas Mia.
Mia menyebutkan, pembentukan Satgas 53 sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo, saat pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI tahun 2020, pada 14 Desember 2020. Presiden menyampaikan Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional.
Setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personel di Kejaksaan dalam penegakan hukum akan menjadi tolak ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia. "Penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh Kejaksaan adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi," ucap Mia.
Pemberian nama Satgas 53 terinspirasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri atau yang biasa kita sebut PP 53. Dalam PP 53 terkandung berbagai macam muatan kewajiban, larangan, dan jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan.
Setiap penjatuhan hukuman disiplin haruslah dipandang sebagai bentuk pembinaan, sehingga yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan berperilaku menjadi lebih baik lagi. Perilaku dan sikap baik yang diterapkan oleh setiap pegawai tentunya akan membawa pula dampak positif bagi institusi.
Suatu institusi akan dipandang baik oleh masyarakat jika aparaturnya memiliki landasan integritas yang tak tercela. "Oleh karena itu, maksud dan tujuan dibentuknya Satgas 53 adalah untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan," tegasnya.
Satgas 53 ini terdiri dari gabungan antara bidang Jamintel, Jamwas, dan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi. Jamintel ditunjuk sebagai Ketua I Satgas 53.
Satgas 53 adalah akselerator dan terobosan penegakan disiplin yang beranggotakan 31 orang jaksa dan pegawai kejaksaan. Dengan adanya Satgas 53, diharapkan penanganan pelanggaran disiplin dapat ditinjau dari ranah pencegahan, tidak hanya sekadar penindakan.
Struktur Satgas 53 dibentuk 3 tim, yakni Tim I sebagai Penerima Laporan dan Aduan Masyarakat, dilanjutkan oleh Tim II dalam Deteksi Dini, dan ditindaklanjuti oleh Tim III dengan melakukan Tindakan Dini. Puspenkum sebagai penerima laporan dan aduan.
Selanjutnya bidang Intelijen yang memiliki kemampuan analisis melalui perangkat intelijen akan bergerak menggali lebih dalam informasi dan data yang diterima. Bidang Pengawasan akan menjadi tempat pendisiplinan bagi setiap oknum Jaksa dan/atau pegawai kejaksaan yang melakukan pelanggaran disiplin.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |