(CAKAPLAH) - Polsek Bunut jajaran Polres Pelalawan menyosialisasikan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada masyarakat kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Rabu (30/12/2020).
Sosialisasi peraturan presiden nomor 87 Tahun 2016 itu gencar dilakukan agar tidak terjadi Pungli di tengah-tengah masyarakat.
Kapolsek Bunut Polres Pelalawan AKP Rokhani SS MH berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini masyarakat teredukasi terhadap Saber Pungli. Dan mereka bisa mengetahui ancaman hukuman jika melakukan Pungli tersebut.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi dan berwenang untuk mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar serta melakukan operasi tangkap tangan.
Selain itu masyarakat dapat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat kecamatan Bunut dapat menyampaikan informasi, mengadukan atau melaporkan tindak pidana pungutan liar dengan menghubungi Satgas Saber Pungli.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini, diharapkan kedepannya masyarakat kecamatan Bunut teredukasi dan paham akan ancaman hukuman jika melakukan Pungli tersebut,” ucap Kapolsek.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |