(CAKAPLAH) - Polres Pelalawan berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Ahad (10/1/2021). Penangkapan dilakukan Kanit II Idik II Resnarkoba Ipda Indra Jaya SH berserta tim.
Pelaku DM (42) merupakan warga perumahan Borneo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru yang berprofesi sebagai supir. Penangkapan dilakukan di jalan Keluarga Gg. Patriot RT 001 RW 006 Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti lima paket sabu dengan berat kotor 32,18 gram, satu unit handphone Nokia warna hitam, handphone Samsung kecil warna hitam dan satu unit sepeda motor Beat warna putih.
Sementara di TKP kedua diamankan satu paket sabu dengan berat kotor 12,89 gram, 2,5 butir ekstasi pink, 1 butir ekstasi warna ungu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan berawal pada Ahad (10/1/2021) 2021 sekira pukul 16.30 Wib Polres Pelalawan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Keluarga sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut Kanit II Ipda Indra Jaya SH beserta tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik II ResNarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan di temukan sejumlah barang bukti sabu yang terletak di lantai kamar depan. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapat sabu tersebut dari Ros.
Lalu tim Opsnal, Kanit beserta Kasat melakukan pengembangan ke arah Pekanbaru menuju rumah tersangka yang berada di Marpoyan Damai.
"Setelah sampai kami melakukan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 12,89 gram dan 2,5 butir ekstasi warna pink dan satu ekstasi warna ungu di rak lemari baju paling bawah," ujar Ipda Indra Jaya.
Tim juga mengejar pemilik barang yang berada di Rumbai jalan Limbungan. Setiba disana, lampu rumah keadaan mati dan pintu terkunci. Ketika itu pelaku tidak ditemukan.
"Saat ini tersangka di amankan di Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |