(CAKAPLAH) - Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Kelurahan Teluk Dalam, personel Polsek Kuala Kampar terus turun ke lapangan melaksanakan operasi yustisi. Kegiatan ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Kegiatan dipimpin Kepala SPK Polsek Kuala Kampar Bripka Hendro bersama 3 orang anggota Polsek Kuala Kampar dan melibatkan 2 orang Satpol-PP Kecamatan Kuala Kampar. Sasarannya sejumlah warung dan tempat keramaian di Kelurahan Teluk Dalam.
Bripka Hendro mengatakan, bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020.
"Perbup ini untuk memberi efek jera agar masyarakat menjadi disiplin terhadap protokol kesehatan. Pada Saat pelaksanaan Operasi Yustisi berlangsung tidak ditemukan warga yang tidak memakai masker," ujarnya.
Operasi Yustisi ini akan dilaksanakan bersama Satpol PP Kabupaten dengan agenda sidang di tempat, seperti yang telah pernah dilaksanakan seperti sebelumnya. "Sekarang kita menunggu jadwal di Kecamatan Kuala Kampar," tambahnya
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |