PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemuda Mahasiswa Riau Bersinergi (PMRB) mendatangi DLHK Provinsi Riau, untuk melakukan audiensi terkait tercemarnya Sungai Reteh, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, Selasa (20/1/2021).
PMRB dikordinatori oleh Helmi Kusri, bersama Korlap Puji Pangestu, disambut baik oleh DLHK Provinsi Riau yang diwakili Kabid pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, Embiyarman, yang juga menghadirkan DLHK Kabupaten Inhil.
Helmi mengatakan, kasus dugaan pencemaran pada Sungai Reteh telah terjadi sejak tahun 2018 sampai 2021, pihaknya pun mempunyai bukti-bukti terkait pencemaran tersebut yang telah diperoleh dari Korlap, Puji Pangestu.
"Bukti tersebut berupa video foto berita media online dan screnshoot Facebook masyarakat yang mengunggah. Kami merangkum sebanyak delapan poin dan 6 bukti yang disiapkan serta 4 bukti baru yang didapat pada tahun 2021," kata Helmi.
Dalam pertemuan tersebut, didapati bahwa pada tahun 2018, DLHK Kabupaten Inhil menindak satu perusahaan yang terlibat dalam dugaan pencemaran oleh salah satu perusahaan swasta, yang mana pihak DLHK Inhil sudah memberikan sanksi administratif.
Kadis LHK Inhil, Illiyanto mengatakan, pihaknya akan menyikapinya berdasarkan aturan yang berlaku dan sesuai kewenangan DLHK Inhil terkait temuan dari PMRB tersebut.
"Kami juga mengapresiasi pergerakan yang dilakukan. DLHK Inhil juga akan segera membuka forum untuk mencari solusi ke depannya dalam pencegahan terjadinya pencemaran," tukasnya.
Dalam audiensi PMRB dan DLHK Inhil yang difasilitasi oleh DLHK Provinsi Riau tersebut, akhirnya mendapatkan kesimpulan yang disepakati bersama.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Serantau |