PELALAWAN (CAKAPLAH) - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Pelalawan menghadiri dialog interaktif program jaksa menyapa bekerjasama dengan RRI Pekanbaru, Kamis (28/1/2021).
Dialog tersebut mengangkat tema peran serta Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam mendukung Program Strategi Nasional dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam dialog tersebut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan Sumriadi SH MH dan Fauziazi SE M.M selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan hadir sebagai narasumber.
Menurut Sumriadi, peran serta Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam mendukung pelaksanaan program PTSL menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: B-01/L.4.19/MOU/65/01/2020 tanggal 03 Februari 2020 tentang kordinasi dan kerja sama pelakasanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria / pertanahan dan tata ruang.
Dikatakannya, Pendaftaran Tanah Sistematis yang dilaksanakan desa demi desa di wilayah kabupaten dan kelurahan demi kelurahan di wilayah perkotaan yang meliputi semua bidang tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menjadi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kebijakan ini menjadi Program Strategis Nasional dengan konsep membangun data bidang tanah baru dan sekaligus menjaga kualitas data bidang tanah yang ada agar seluruh bidang-bidang tanah terdaftar lengkap dan akurat.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
"Program PTSL tahun 2021 ini meliputi lima kecamatan, diantaranya, kecamatan Bandar Petalangan, Teluk Meranti, Bunut, Kuala Kampar, Pangkalan Kuras, sebanyak 32.000 bidang tanah," tandasnya.***
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |
01
02
03
04
05
Indeks Berita