(CAKAPLAH) - Polsek Langgam jajaran Polres Pelalawan menggelar operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh 2 personel Polsek langgam Aiptu Purba dan Aipda Dedy Afrizal di desa Segati, kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Selasa (02/02/2021).
Sasaran giat kali ini yakni warung warung, perbankan dan tempat keramaian di desa Segati.
"Dalam operasi ini tim menyampaikan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19," ujar Aiptu Purba.
Pada operasi yustisi ini pihaknya juga menyampaikan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan banyak kebijakan demi mencegah penyebaran Covid-19. Mari bantu lawan corona dengan mentaati setiap kebijakan pemerintah dan mendukung setiap upaya yang dilakukan pemerintah.
"Polri senantiasa siap mendukung penuh setiap langkah dan kebijakan Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19. Mari bersatu-padu bersama pemerintah untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ungkap Aiptu Purba.
"Masyarakat diimbau agar mematuhi protokol kesehatan, di antaranya memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalur usai beraktivitas," pungkasnya.
Dari hasil operasi yustisi kali ini kedapatan 5 orang melanggar protokol kesehatan dan diberikan teguran lisan.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |