(CAKAPLAH) - Polres Pelalawan melalui Polsek Ukui yang dipimpin oleh Kepala Sentra Pelayanan kepolisian Ukui Bripka DH Sihaloho bersama 3 anggota piket lainya melaksanakan operasi yustisi dan imbauan disiplin protokol kesehatan, Senin (08/02/2021).
Setiap hari Polsek Ukui terus menggiatkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan disertai dengan himbauan tentang gerakan 4M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan).
Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos MSi mengatakan, sasaran operasi kali ini adalah warung-warung sepanjang jalan Lintas Timur Ukui dan keramaian tempat belanja di Pasar Ukui. Karena ditenggarai kawasan-kawasan seperti inilah merupakan tempat-tempat yang harus diwaspadai dan dipantau agar warga disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Kapolsek menerangkan operasi yustisi ini mengacu kepada Pergubri nomor 55 tahun 2020 dan Perbup Pelalawan noomor 63 tahun 2020 yakni tentang penerapan dan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan Covid-19. Di dalam regulasi tersebut ada beberapa sanksi, baik teguran lisan/tertulis, sanksi sosial maupun sanksi administratif.
"Sejumlah masyarakat yang kedapatan tidak disiplin prorokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran lisan," ujarnya.
”Pasar, tempat kuliner dan tempat belanja selalu rawan terjadinya perkumpulan massa, transaksi dan interaksi sosial. Ini menjadi perhatian kami dalam pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan,” kata AKP Rifendi.
"Masyarakat tidak bermasker langsung ditegur, karena pembagian masker bersama gugus tugas Covid-19 Ukui juga dilaksanakan 2 kali seminggu. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak pakai masker," tambah Kapolsek Ukui.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |