SIAK (CAKAPLAH) - Sejak diluncurkannya program Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) pada 29 Januari 2021 lalu, sudah 67 kampung yang mendapat dana insentif dari program yang digagas Pemkab Siak tersebut.
"Dari 122 kampung ada 67 kampung yang dapat, sisanya tidak ikut karena belum menyampaikan dokumen-dokumen terkait kebijakan lingkungan di kampungnya," kata Ketua Tim Koordinasi dan Fasilitator Siak Hijau sekaligus Asisten I Setdakab Siak, Budhi Yuwono menjawab CAKAPLAH.com, Rabu (10/2/2021).
Dijelaskannya, TAKE itu adalah program upaya pemerintah untuk menunjang terwujudnya Siak Kabupaten Hijau sampai di tingkat kampung, dengan memberikan dana insentif bagi kampung yang berkinerja baik dalam perlindungan lingkungan, peningkatan ekonomi dan penurunan kemiskinan. "Syarat bagi kampung yang mendapat dana insentif TAKE harus ikut asesmen," katanya.
Setelah pemerintah kampung menyerahkan berkas dokumen tentang program kebijakan lingkungan di daerahnya, Kemudian dilakukan penilaian sebagai tahap penentuan. "Besaran dananya variatif, tergantung inovasinya," jelasnya.
Dana insentif TAKE bersumber dari Anggaran Dana Kampung (ADK). Setiap kampung mengalokasikan anggaran dengan tiga formulasi yaitu, alokasi dasar sebesar 70 persen yang dibagi secara merata ke seluruh kampung, 25 persen merupakan alokasi proporsional berdasarkan perhitungan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan angka kesulitan geografis.
"Sedangkan 5 persen lagi untuk TAKE tadi," jelas Budhi.
Dalam keterangannya, ada tiga besar kampung yang menerima dana insentif TAKE terbanyak dengan rincian Kampung Dayun di Kecamatan Dayun menerima sebesar Rp229 juta, disusul Kampung Sri Gemilang di Kecamatan Kotogasib mendapat Rp148 juta, terakhir Kampung Temusai di Kecamatan Bungaraya sebesar Rp141 juta.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |