(CAKAPLAH) - Pemerintah masih terus melanjutkan upaya pembatasan masyarakat untuk mengendalikan laju penularan virus corona.
Setelah hampir satu bulan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali, kebijakan akan dilanjutkan dengan PPKM berskala mikro.
Pembatasan tersebut rencananya diterapkan selama 14 hari selama 9-22 Februari 2021. Pada Rabu (3/2/2021), Presiden Jokowi mengatakan bahwa PPKM belum efektif menekan laju penularan Covid-19 meski telah diperpanjang.
Kapolsek Bunut jajaran Polres Pelalawan AKP Rokhani SS MH memimpin apel di pos pantau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Desa Petani kecamatan Bunut. Kegiatan ini melibatkan Koramil 03 Bunut, Puskesmas Bunut dan Satpol PP Bunut, Kamis (11/2/2021).
Kapolsek Bunut mengatakan, PPKM di level mikro yakni di level kampung, desa, RW dan RT. Kebijakan ini penting untuk menekan penyebaran Covid-19.
Sementara, personel posko melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), tokoh masyarakat, agama, adat, pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, hingga Karang Taruna.
"Setidaknya posko memiliki 4 fungsi. Pertama, sebagai pencegahan, yakni melakukan sosialisasi protokol 3M alias memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dan pembatasan mobilitas," ujar AKP Rokhani.
Kemudian, lanjutnya, sebagai penanganan kesehahatan (testing, tracing, treatment, karantina, vaksinasi), ekonomi, dan sosial. Termasuk juga berfungi sebagai temnpat pembinaan penegakan disiplin, pemberian sanksi serta Pendukung data, logistik (beras dan masker), komunikasi, dan administrasi.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |