(CAKAPLAH) - Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam melakukan serangkaian kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah hukumnya, Sabtu (20/2/2021).
Kapolsek Langgam Ipda M Fadhillah langsung memimpin kegiatan yustisi itu, didampingi personel TNI dan Tenaga Kesehatan Puskesmas Kecamatan Langgam.
Lokasi Pos Pantau kali ini di Jalan Koridor RAPP KM 22 Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Jalan Poros Langgam Lubuk Ogung dan Jalan Accesroad PT RAPP Km 50 Desa Pangkalan Gondai dan Desa Segati Km 63-64 Dusun 3 Tasik Indah.
Kegiatan itu berupa penertiban terhadap masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19.
"Upaya kegiatan ini yakni mengecek kesiapan pos pantau yang telah didirikan. Kita mengimbau pengguna jalan agar selalu mematuhi Prokes dengan cara selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan apabila berada di luar rumah. Kita juga memberikan teguran lisan kepada pengguna jalan yang tidak memakai masker," terangnya.
Kapolsek menambahkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Selain itu, dengan adanya pos pantau yang didirikan di lokasi tersebut, pengawasan dapat dilakukan lebih ketat lagi supaya tidak terjadi penyebaran virus yang lebih meluas.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |